Ghanimah (Spoils of war)
Ghanimah adalah
barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
4% _imam
4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
4%_ibnu'ssabil
4%_yatama(anak-anak yatim)
2. 80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam
Sebagaimana hadist berikut:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْمُحَارِبِيُّ حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ
عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ سَيَّارٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ فَضَّلَنِي عَلَى الْأَنْبِيَاءِ أَوْ قَالَ أُمَّتِي عَلَى الْأُمَمِ وَأَحَلَّ لِيَ الْغَنَائِمَ
وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِي ذَرٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَبِي مُوسَى وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَسَيَّارٌ هَذَا يُقَالُ لَهُ سَيَّارٌ مَوْلَى بَنِي مُعَاوِيَةَ وَرَوَى عَنْهُ سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَحِيرٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ فَضَّلَنِي عَلَى الْأَنْبِيَاءِ أَوْ قَالَ أُمَّتِي عَلَى الْأُمَمِ وَأَحَلَّ لِيَ الْغَنَائِمَ
وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِي ذَرٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَبِي مُوسَى وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَسَيَّارٌ هَذَا يُقَالُ لَهُ سَيَّارٌ مَوْلَى بَنِي مُعَاوِيَةَ وَرَوَى عَنْهُ سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَحِيرٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ
Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Ubaid Al Muharibi berkata, telah menceritakan kepada
kami Asbath bin Muhammad dari Sulaiman At Taimi dari Sayyar dari Abu Umamah
dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Alloh
telah melebihkan aku di atas para nabi, atau beliau mengatakan, “umatku di atas
umat yang lain, dan Alloh telah menghalalkan ghanimah untukku.” Ia berkata,
“Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, Abu Dzar, Abdulloh bin Amru, Abu Musa dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata,
“Hadits Abu
Umamah
derajatnya hasan shahih.
Dan Sayyar biasa dipanggil dengan nama Sayyar mantan budak (yang telah
dimerdekakan oleh) bani Mu’awiyah. Dan di antara orang yang meriwayatkan hadits
darinya adalah Sulaiman At Taimi, Abdulloh bin Bahir dan masih banyak lagi.”.
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan
kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah menceritakan kepada kami Isma’il bin
Ja’far dari Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Nabi
shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku dilebihkan atas semua Nabi dengan
enam hal; aku diberi ucapan yang singkat dan padat maknanya, aku dimenangkan
dengan (menebarnya) rasa takut pada diri musuh, ghanimah dihalalkan untukku,
bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan tempat bersuci dan aku diutus untuk
semua makhluk, serta aku menjadi penutup para nabi.” Ini adalah hadits hasan
shahih
Sejarah.
Sejak dulu kala syariat selalu berproses melalui hal-hal yang bisa memudahkan
manusia menjalankan syariatnya. Melalui sebuah proses hokum ini, maka
seringkali mengalami tambal sulam di sana-sini, kadang ada hukum yang terhapus
dan ada pula yang ditambahkan pada syariat sesudahnya, salah satu hukum yang
terhapus adalah bolehnya seorang lelaki menikahi dua bersaudari sekalian
seperti pada syariatnya Nabi Musa, dan pada syariat yang dibawa Muhammad hukum
ini tidak diperbolehkan, sedang hukum yang dulu tidak boleh dan pada syariat
Muhammad diperbolehkan adalah pembagian harta rampasan perang yang terkenal
ghanimah. Ghonimah merupakan syariat yang khusus diperuntukkan buat Nabi
Muhammad, seperti hadits beliau yang artinya, “ 1. Mereka menanyakan kepadamu
tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan
perang kepunyaan Allah dan Rasul , oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan
perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan
rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." 2. Sesungguhnya
orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka,
dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan
Hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. 3. (yaitu) orang-orang yang
mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan
kepada mereka. 4. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya.
mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan
serta rezki (nikmat) yang mulia.(QS. Al-Anfal ayat 1-4) Ghonimah ialah harta
yang dirampas dari orang kafir secara umum melalui peperangan dengan
mengerahkan pasukan dan lain sebagainya.ghonimah ini dibagi menjadi lima
bagian, 1/5 dibagi lagi untuk lima kelompok, pertama untuk Allah (kemaslahatan
kaum muslimin) dan rasulnya. Kedua, untuk kerabat Rasul, ketiga untuk orang –
orang yatim, keempat dan kelima untuk orang-orang miskin dan ibnu sabil (orang
yang terlantar di perjalanan atau terusir dari tempat tinggalnya. Sedangkan 4/5
bagian diperuntukkan para tentara yang turut berperang. Demikian itu
berdasarkan pada firman Allah Ta’ala. 41. Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja
yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , Maka Sesungguhnya seperlima
untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
ibnussabil jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan
kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan yaitu di hari bertemunya dua
pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Syeh Abu Syuja’ berkata:
“Barang siapa membunuh musuh ,maka harta yang di sandang oleh musuh (salab)
yang terbunuh untuk orang yang ikut hadir dalam pertempuran.Tentara berkuda
mendapat tiga kali bagian tentara yang berjalan kaki hanya mendapat jatah satu
orang. Barangsiapa mempertaruhkan dirinya dalam membunuh orang kafir dan
bertahan dalam peperangan, sedangkan pembunuh tersebut termasuk orang yang
berhak mendapat bagian dari harta rampasan perang, maka ia berhak memiliki
salab orang kafir yang dibunuh itu. Salab adalah harta yang disandang/dibawa
serta orang kafir yang terbunuh dalam peperangan, seperti senjatanya,
pakaiannya kudanya dan lain sebagainya. Salab ini menjadi milik pembunuh secara
perorangan.
- Tidak boleh mengambil bagian dari harta ghanimah sebelum diserahkan seperlima kepada imam. Imam mengambil seperlima dan sisanya dibagi-bagikan kepada anggota pasukan yang berhak.
- Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (VIII/89, "Hadits-hadits pembahasan ini menunjukkan bahwa Imam hanya boleh mengambil seperlima dari harta ghanimah. Lalu sisanya dibagi-bagikan kepada anggota pasukan yang berhak. Seperlima yang ia ambil juga bukan seluruhnya menjadi haknya. Namun, ia wajib mengembalikannya kepada kaum muslimin berdasarkan perincian yang telah Allah jelaskan dalam Kitab-Nya, "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil... " (Al-Anfaal: 41).
- Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah yang berhak mengambil seperlima sepeninggal Rasulullah saw. Namun, menurut pendapat yang benar adalah seperlima itu menjadi hak Imam. Ibnu Katsir berkata dalam kitab Tafsiir al-Qur'an al-Azhiim (II/324), "Para ulama lainnya berpendapat bahwa seperlima itu digunakan oleh imam untuk kemaslahatan kaum Muslimin sebagaimana halnya juga harta fai. Syaikhul Islam al-'Allamah Ibnu Taimiyyah berkata, "Ini merupakan pendapat Malik dan pendapat mayoritas ulama Salaf, dan inilah pendapat yang paling shahih,"
- Pendapat yang benar adalah Ahli Bait memiliki hak dari harta seperlima itu. Hal itu berdasarkan hadits 'Abdullah bin 'Abbas r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Aku buat kamu benci menengadahkan tangan meminta-minta, karena untukmu bagian dari seperlima harta ghanimah yang memadai dan cukup bagimu'."
Sumber:
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii
Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut
Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i,
2006), hlm. 2/511-513.